Kamis, 12 Maret 2009

KATA PENGANTAR





Perjuangan rakyat Papua Barat telah berjalan begitu lama, telah mengorbankan terlampau banyak harta benda, keringat, linangan air mata dan darah serta tulang-belulang yang berserakan diseluruh persada negeri ini, bagian dari wujud nyata rakyat memperjuangan hak kemerdekaannya. Namun kenyataannya 42 tahun sudah cita-cita kemerdekaan yang didambakan itu belum juga kunjung tiba. Kini issue Papua merdeka telah bergema diseluruh persada Papua Barat bagaikan jamur dimusim hujan terus bergulir memberikan harapan, namun tidak sedikit pula membuat kebingungan banyak orang Papua. Untuk menjawab kebingungan ini, saya menghadirkan tulisan sederhana ini bagian dari penerangan Ilmiah didukung oleh kaidah-kaidah yang dibakukan secara internasional, dimana penyusunan redaksi penulisan ini saya sederhanakan bahasa sehari-hari agar dapat dimegerti oleh semua pihak. Tulisan ini memuat alasan mendasar rakyat Papua Barat memperjuangankan hak kemerdekaannya, dasar hukum integrasi, masalah dan upaya penanggulangan masalah.

Kiranya penulisan sederhana ini dapat berguna bagi kita semua, khususnya mengantar cita-cita perjuangan kemerdekaan ini menjadi kenyataan.


Victoria, Australia
24 June 2005

ttd

Jacob Rumbiak
Senior Research Associate, Globalism Institute RMIT University
Melbourne, Victoria, Australia


ALASAN MENDASAR
RAKYAT PAPUA MEMPERJUANGKAN HAK KEMERDEKAANNYA

A. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka segala bentuk penjajahan diatas muka bumi ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri keadilan dan peri kemanusiaan”. Konstitisi Indonesia ini telah jelas membenarkan Rakyat Papua Barat yang adalah bangsa Melanesia mutlak harus bebas dari berbagai bentuk penjajahan termasuk yang datangnya dari pemerintah NKRI sendiri.

B. Hak Azasi Manusia
Manusia sejak dilahirkan individu, keluarga dan bangsa, bersamaan/ melekat langsung dengan hak hidup, hak milik dan hak kebebasan pemberian Tuhan Sang Penciptanya. Rakyat Papua secara individu, 312 suku yang adalah satu bangsa Melanesia memiliki hak ini pemberian Tuhan Allah kepadanya, dimana siapapun dia dari bangsa manapun diatas dunia ini termasuk Penguasa Pemerintah NKRI sama sekali TIDAK dibenarkan menggunakan segala macam bentuk alasan untuk memusnahkan hak azasi manusia rakyat Papua Barat yang berkeinginan keras memisahkan diri dari NKRI .

C. The South Pacific Commission tahun 1947
Dimasa lampau Dunia kita ini dibagi dalam beberapa kawasan oleh negara-negara Barat, dimana Kawasan Pasifik dan pemiliknya Bangsa Micronesia, Polynesia dan Melanesia ketika itu di Jajah oleh enam post colonial yakni ; Amerika, Perancis, Inggris, Belanda, Australia dan New Zealand. Enam negara penjajah ini telah menyepakati suatu perjanjian ditahun 1947 yang dikenal dengan nama South Pacific Commission (SPC) bertempat di Canberra ketika itu, bertujuan mempersiapkan pembangunan social berupa pendidikan, kesehatan serta bidang ekonomi kepada rakyat ketiga bangsa pemilik Pacific ini sebagai langka awal persiapan menuju kemerdekaan mereka.

D. Piagam PBB 1960
Tiga belas tahun kemudian (yakni 14 Desember 1960) Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi 1514 (XV) mengenai “Pemberian Kemerdekaan kepada rakyat wilayah-wilayah terjajah” Resolusi ini menegaskan kembali apa yang telah dimuat dalam Piagam PBB khususnya Pasal 73 ayat a dan b yang mengisyaratkan perlunya negara-negara penjajah(colonial) mempersipkan upaya mengatasi berbagai kekurangan khususnya bidan politik, ekonomi, social berupa kesehatan dan pendidikan. Berdasarkan Piagam inilah enam negara colonial dikawasan Pacific mempersiapkan kemerdekaan bagi rakyat bangsa Micronesia, Polynesia dan Melanesia, dimana Forum (SPC) ini berfunsi sebagai penasehat dan konsultan berkaitan dengan program-program yang dikoordinir antara negara-negara penjajah (colonial) terhadap rakyat wilayah-wilayah jajahan mereka. Relaisasi Piagam PBB 1960 sehubungan dengan SPC 1947, maka:

1. New Zealand telah memberikan kemerdekaan kepada:
a. Samoa Barat pada tahun 1962
b. Kepulauan Cook tahun 1974.
c. Tokelau tahun 1982 (namun masih ingin dibawah New Zealand sekalipun sudah diberi kesempatan untuk menentukan nmasib sendiri lewat sebuah referendum)

2. Inggris telah memberika kemerdekaan kepada:
a. Fiji, tahun 1970
b. Tonga, tahun 1970
c. Kepulauan Solomon, tahun 1978
d. Tuvalu, tahun 1978
e. Kiribati, tahun 1979

3. Australia memberikan kemerdekaan kepada:
a. Nauru, tahun 1968
b. Papua New Guinea, tahun 1975

4. Inggris dan Prerancis memberikan kemerdekaan kepada Vanuatu, tahun 1980

5.Perancis juga telah mempersiapkan New Caledonia, Willis dan Fotuna mendapatkan kemerdekaannya. Selain itu diawal tahun 2005, Preancis telah menyerahkan kekuasaan penuh ketangan Polynesia Tahity memperoleh kemerdekaanya.

6. Sikap pemerintah Netherlands terhadap Netherlands Nieuw Guinea (sekarang Papua)
Atas dasar SPC 1947 dan Piagan PBB 1960 maka Papua dipersiapkan untuk merdeka. Buktinya ketika Konferensi Meja Bundar (the Roundtable Conference) 27 December 1949 pemerintah kerajaan Belanda hanya mengakui kedaulatan atas Indonesia saja. Netherlands Nieuw Guinea ketika itu TIDAK termasuk dalam pengakuan, karena pengaturannya telah diatur tersendiri.

E. Hukum Allah (Perjanjian Baru Kisah Para Rasul 17: 26)
Allah mengatakan bahwa: “Dari satu orang saja Ia telah menjadikan semua bangsa dan umat manusia untuk mendiami seluruh muka bumi, dan Ia telah menentukan musim-musim bagi mereka dan batas-batas kediaman bagi mereka”. Allah telah memberikan batas-batas kediaman bagi berbagai bangsa didunia, termasuk untuk bangsa Indonesia. Begitu pula terhadap rakyat Bangsa Melanesia diwilayah kediamannya Papua Barat. Yang dimaksud musim-musim dalam Kisah Para Rasul ini adalah berbagai kekayaan alam yang Allah telah letakkan dalam wilayah bangsa-bangsa dengan batas-batasnya. Allah telah menciptakan Rakyat Papua Barat selaku Bangsa Melanesia mendiami wilayahnya Papua Barat yang berlimpahruah dengan kekayaan alamnya bagaikan surga di pacific TIDAK layak di jajah oleh bangsa asing siapapun dan kapanpun. Demikian Firman Allah.

F. Hukum Allah dalam Al-Qur’an
“Semua orang dilahirkan dalam keadaan merdeka, mempunyai martabat dan hak yang sama”….(Pasal 1 DUHAM). Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan….”(Pasal 2 DUHAM).

DASAR HUKUM INTEGRASI

Yang menjadi dasar hukum integrasi wilayah Papua Barat ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:

A. Sejarah kerajaan Majapahit.
Berdasarkan Sejarah Nasional Indonesia, Pemerintah Indonesia mengklaim Papua Barat bagian dari wilayah kekuasaan Majapahit. Sejarah Indonesia menyatakan bahwa wilayah kekuasaan Majapahit meliputi Kepulauan Madagaskar(sekarang Republik of Malagasy) sebelah Timur negara Mozambiq benua Afrika hingga Pulau Pas disebelah Barat negara Chili Benua Amerika bagian Selatan, dimana wilayah Papua masuk kedalamnya.

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT:
Rakyat Papua Menolak Alasan Sejarah Majapahit dan menilai alasan tersebut TIDAK BENAR. Mengapa?

1. Karena hingga saat ini TIDAK PERNAH ditemukan satu bukti atau tulisan nyata penandatanganan wilayah penaklukan antara para raja-raja kerajaan Majapahit dengan para pemimpin pemerintahan adat Papua ketika itu, padahal ketika itu hanyalah wilayah-wilayah penaklukan sajalah yang selalu diklaim sebagai bagian dari kekuasaan sebuah kerajaan yang kuat.

2. Jika Indonesia mengklaim Papua bekas wilayah kekuasaan Majapahit bagian dari Indonesia, maka MENGAPA INDONESIA TIDAK MENGKLAIM Malagasi, Mauritius, Srilangka, Thailand, Malaysia, Singapore, berbagai negara Micronesia, Melanesia dan Polynesia termasuk Pulau Pas di Chili bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?

B. Papua Barat bekas jajahan Belanda bagian dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa wilayah Papua Barat yang dulunya bekas jajahan pemerintah colonial Belanda adalah bagian dari NKRI.

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA:
Rakyat Papua Menolak Alasan Bekas Jajahan Belanda Bagian Dari Indonesia.
Alasan ini TIDAK dapat dibenarkan sebagai alasan pemerintah Indonesia untuk mengklaim wilayah Papua Barat bagian dari NKRI. Sebab jika pemerintah tetap berpegang pada alasan ini, maka megapa pemrintah Indonesia TIDAK mengklaim negara Suriname di Amerika Latin, Afrika Selatan dan Guinea Antilen di Benua Afrika bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia?

C. New York Agreement 15 Agustus 1962 Menjamin Wilayah Papua Bagian Dari Indonesia.
Pemerintah Indonesia berpegang pada New York Agreement sebagai dasar hukum internasional yang menjamin wilayah Papua bagian dari Indonesia karena lewat hukum inilah proses pengembalian Papua Barat oleh Belanda kepada Indonesia, selanjutnya lewat hukum ini pula PEPERA terlaksana dan mendapat pengakuan 84 negara ketika itu (tahun 1969).

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA
Rakyat Papua Menyatakan New York Agreement Ilegal. Mengapa?

Karena ketika New York Agreement ditulis oleh Elsword Bunker (dipolomat Amerika ketika itu) sampai pada diratifikasikan oleh PBB, Badan dunia ini termasuk Amerika dan sekutunya sama sekali TIDAK pernah melibatkan wakil rakyat Papua membahas isi dari pasal-pasal agreement tersebut. Terlebih lagi ketika Pemerintah Kerajaan Belanda menyerahkan wilayah Papua Barat kepada PBB, Pemerintah kerajaan Belanda sama sekali TIDAK pernah melakukan konsultasi atau melibatkan wakil rakyat Papua membicarakan masalah peralihan kekuasaan wilayah Papua Barat ini dari Pemerintah Kerajaan Belanda kepada PBB dan sebagainya.


D. Pelaksanaan PEPERA tahun 1969 Menjamin Wilayah Papua Barat bagian dari NKRI
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia berpegang kokoh pada alasan PEPERA tahun 1969 yang menurut mereka telah melibatkan rakyat Papua Barat memilih bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT:
PEPERA 1969 TIDAK melaksanakan :
- Pasal XVIII d New York Agreement yang menyatakan bahwa, semua orang dewasa perempuan dan laki-laki Papua diwajibkan HARUS memberikan suaranya dalam menentukan masa depan Papua (status politik Papua Barat kedepan). Melaikan HANYA mewakilkan 1.022 orang Papua yang DITUNJUK SECARA PAKSA dibawah todongan senjata TNI lewat extra intelligent tingkat tinggi dibawah komando langsung Majen Ali Mortopo, yang dikoordinir secara rapih oleh pemrintah Indonesia di bawah Presiden Indonesia Letjen Soeharto.

- Pasal XXII New York Agreement yang mejamin kebebasan rakyat Papua bergerak, berpikir, mengeluarkan pendapat serta bebas berpicara mengungkapkan hak-hak politiknya.

Terhitung 1 Mei 1963 wilayah Papua Barat dialihkan kepada Indonesia oleh PBB, ketika itu pula Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soekarno mengeluarkan INPRES 1 Mei 1963 yang isinya:

(a). Wilayah Papua tertutup terhadap dunia luar/internasional. Mengapa?
Tentunya pemerintah Indonesia telah memiliki rencana jahat berupa penangkapan terhadap rakyat Papua, penyiksaan, penculikan hingga pembunuhan secara sistematik terhadap rakyat Papua Barat yang akan menyuarakan hak kemerdekaannya enam tahun kedepan (1963-1969).

(b). Wilayah Papua Barat dinyatakan sebagai Daerah Operasi Militer/DOM
Ketika wilayah Papua Barat dirtutup oleh pemerintah militerisme Indonesia penjajah bangsa asing baru ketika itu dari dunia luar, disitulah militer Indonesia dengan leluasa melakukan penangkapan, penculikan, penyiksaan hingga pembunuhan kilat secara sistematik terhadap rakyat Papua Barat yang menyuarakan hak politiknya saat itu antara 1963 -1969 (enam tahun kedepan).

(c) Diberlakukannya Undang-Undang Subversive nomor 11/PNPS/Tahun 1963.
Undang-undang ini diberlakukan sebagai landasan hukum negara NKRI guna menjerat dan menghukum siapapun aktivis Papua yang hendak memperjuangkan hak kemerdekaannya, dengan tuduhan merongrong kewibawaan NKRI/penjahat negara.

Berdasarkan data Indonesia human Rights TAPOL yang berkedudukan di London England mengatakan bahwa untuk membungkam sura rakyat Papua antara 1963 – 1969 (selama enam tahun itu) TNI telah membunuh lebih dari 10.000 jiwa rakyat Papua Barat yang menuntuk hak politiknya. Tindakan pembunuhan, penyiksaan, penculikan, pemejaraan dan sebagainya adalah tindakan TERROR yang telah direncanakan secara sadar terkendali bagian STRATEGIS CIPTA RASA TAKUT agar rakyat Papua tidak buka mulut menyatakan hak kemerdekaannya. Tindakan ini telah membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia dan PBB BELUM PERNAH atau sama sekali TIDAK MENJALANKAN Pasal XXII New York Agreement 15 Agustus 1962.

F. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504, 19 NOVEMBER 1969
Pemerintah Indonesia mengklaim wilayah Papua bagian dari Indonesia dengan alasan bahwa “HASIL PEPERA tahun 1969” menunjukan rakyat Papua memilih bergabung dengan NKRI yang dilanjutkan lewat Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 19 November 1969 menunjukan 84 negara anggota PBB mendukung Indonesia menyatakan bahwa wilayah Papua bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TANGGAPAN RAKYAT PAPUA BARAT
Dukumen PBB menyangkut pelaksanaan, pelaporan hasil PEPERA hingga proses penyelesaian di tingkat Majelis PBB untuk mengeluarkan Resolusi PBB yang dikopi oleh Departemen Penerangan Indonesia dalam Buku yang berjudul: PEPERA di Irian Barat, Departemen Penerangan RI, 1969, halaman 488-497” memuat terlampau banyak penyimpangan yang patut dipertanyakan sebagai berikut:

- ketika Sidang Majelis Umum PBB sedang berlangsung, tuan Ortiz Sanz TIDAK HADIR untuk memberikan kesaksian sebenarnya tentang ya tidaknya prosedur pelaksanaan PEPEARA berdasarkan Psal XVIII ayat d dan Pasal XXII New York Agreement 15 Agustus 1962 (halaman 488).
- Pada tanggal 27 Oktober 1969 delegasi Indonesia telah mendesak Sekjen PBB U Thant lewat wakilnya Mr Rols Bennet agar TIDAK mengadakan perobahan atau perbaikan hasil laporan Indonesia yang telah diserahkan langsung oleh pihak pemerintah Indonesia kepada PBB lewat Ortiz Sanz tanggal 18 Agustus 1969, dan U Thant menerima usul ini lewat wakilnya Mr Rols Bennet. Dengan demikian Indonesia dan PBB telah melakukan tindakkan KOLUSI dan NEPOTISME (halaman 489), ini artinya PBB dan Indonesia telah megeluarkan resolusi sebelum Majelis Umum PBB mengadakan konferensi PBB tanggal 19 November 1969.
- Mr Ortiz Sanz mengakui bahwa PEPERA yang dilaksanakan itu TIDAK SESUAI dengan praktek-praktek penyelesaian internasional (halaman 491).
- Berdasarkan penyimpangan ini maka 30 negara mayoritas negara-negara Afrika + Israel dari Timur Tengah MENOLAK mendukung Indonesia + 12 negara lainnya TIDAK HADIR sebagai protes bahwa PBB TELAH BERSIKAP TIDAK JUJUR dalam menjalankan misinya selaku Badan Dunia bagi penyelesaian masalah Bangsa-Bangsa di dunia ini (halaman 497)

MASALAH

Rakyat Papua Barat menuntut hak kemerdekaannya yang telah diperjuangkan selama 42 tahun (1 Mei 1963 – sekarang ini tahun 2005), namun selalu saja terkandas. APA DAN MENGAPA rakyat Papua selalu gagal dan gagal? Padahal kemauan seluruh rakyat Papua Barat telat bulat dan menyatu.

Jawabannya adalah sangat sederhana sekali. Karena rakyat papua Barat BELUM memahami INTI masalah ini dengan benar, BELUM memahami TAHAPAN PROSEDUR penyelesaian kemerdekaan dengan BENAR.

Saudara-saudari rakyat Papua Barat yang saya sangat kagumi, hargai dan hormati, masalah INTI yang HARUS kita pahamai saat ini adalah “ARGUMEN/ALASAN INTI Pemerintah Indonesia menklaim Wilayah Papua bagian tak terpisahkan dari NKRI” sebagai berikut:

- SEJARAH MAJAPAHIT
- WILAYAH PAPUA BARAT BEKAS JAJAHAN BELANDA BAGIAN INDONESIA
- NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962
- PEPERA TAHUN 1969 DAN HASILNYA
- RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB 19 NOVEMBER 1969

Ke- lima alasan ini selalu dijadikan pedang ampuh pemerintah Indonesia untuk meyakinkan masyarakat dunia dan badan-badan dunia bahwa Papua bagian tak terpisahkan dari NKRI.

UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH

Untuk meraih kemerdekaan yang berjalan sangat lama ini, maka rakayat Papua diwajibkan HARUS mampu memberikan ARGUMENTASI yang kuat guna MENOLAK atau MENGGUGURKAN lima (5) point argument/alasan pemerintah NKRI tersebut diatas yang harus didukung BUKTI-BUKTI kebenaran yang kuat dan dapat dipertanggunjawabkan secara local, nasional dan internasional. Untuk mencapai penanggulangan masalah ini kita dituntut melewati TAHAPAN penyelesaian yang berprosedur.

Untuk memberi dan mengkanter agumentasi pemerintah Indonesia, rakyat Papua HARUS kembali melibatkan PBB dan masyarakat dunia sebagai pihak PENENGAH. Mengapa? Alasannya sangat sederhana pula, bahwa ketika pertikaian dua pemerintah bangsa asing Belanda terhadap Indonesia merebut Tanah Papua Barat pihak PBB dan masyarakat dunia terlibat langsung maupun tak langsung mengeluarkan Belanda dari wilayah Papua Barat dan memasukan penjajah Bangsa asing baru Pemerintah Indonesia kedalam wilayah Papua Barat. Itu sebabnya PBB dan masyarakat dunia HARUS DILIBATKAN KEMBALI dalam upaya penanggulangan masalah yang mereka telah lakukan dengan mengizinkan Indonesia kedalam wilayah Papua Barat sejak 1963 TANPA HAK sedikipun rakyat Papua Barat selaku pemilik sah negeri ini.

MASALAH PAPAUA BARAT HARUS DIGIRING KEMBALI KE PERSERIKATAN BANGSA BANGSA
Papua dan Indonesia HARUS digiring kembali ke PBB adalah pekerjaan yang tidak gampang. Hal ini memerlukan kerja keras, mau tak mau rakyat Papua HARUS kerjakan dengan memenuhi criteria dan tata terib internasional bertahap agar masalah Papua dapat di AGENDAKAN pada agenda PBB.

PERTANYAAN:
1. Siapa yang berwenang mengagendakan masalah Papua Barat ke agenda PBB?
2. Bagaimana caranya mendapat negara merdeka resmi mendukung masalah Papua di PBB?
3. Agenda dan Program inti macam mana yang telah menjadi kesepakatan nasional Papua Barat yang - akan diajukan untuk ditinjau kembali ditingkap PBB dan tingkat Nasional Indonesia?


JAWAB
1. Yang bewenang dan bertanggung jawab mendaftarkan masalah Papua Barat dalam Agenda PBB adalah lebih dari separoh negara merdeka penuh yang juga anggota PBB. Bukan perorangan atau sebuah kelompok organisasi perlawanan Papua Merdeka.

2. Cara untuk mendapatkan negara pendukung menuju PBB, maka rakyat Papua Barat HARUS memiliki suatu kesatuan gerakan perjuangan terpadu yang terdiri dari SAYAP POLITIK, SAYAP DIPLOMATIK, SAYAP MILITER DAN SAYAP INTELLIGENT yang jelas yang HARUS berada dibawah sebuah Badan Perjuangan Kemerdekaan yang jelas pada disebuah Pemerintahan Transisi atau Otorita Nasional atau sering disebut dengan BADAN POLITIK NASIONAL.. Terobosan ke tingkat PBB MEMBUTUHKAN kemampuan individu, maupun kelompok diplomat guna mendapatkan paling seidkit satu atau lebih dari satu negara merdeka resmi selakuk penyambuing lidah rakyat Papua Barat dalam memenangkan lebih dari separoh negara anggota PBB untum mendaftarkan masalah Papua di PBB. Langkah langkah efektif sebaiknya dimulai dari negara-negara sekawasan, seperti lewat the Melanesian Spearhead Group (MSG), the Pacific Islands Forum (PIF) dan seterusnya berkembang ke negara-negara Afrika, Caribbean dan seterunya.

Jika masalah Papua Barat telah mendapat dukungan lebih dari separoh negara-negara anggota PBB, TAHAPAN PERTAMA adalah MENDAFTARKAN masalah Papua Barat ini KE DALAM AGENDA PBB lewat seksi Dekolonisasi PBB. TAHAPAN KEDUA yaitu wakil-wakil rakyat Papua Barat didampingi negara-negara pendukung Papua MENDAFTARKAN masalah Papua Barat ini ketingkat lanjut the SECTION OF LEARNING AND LIAiSON PBB. Kalau masalah Papua Barat akan tiba di the Section of Learning and Liaison maka lima point masalah argumentasi Indonesia itu sudah dapat didebat dengan melibatkan langsung wakil-wakil resmi rakyat Papua Barat yang memiliki pemahaman luas dan khusus ahli dalam administrasi PBB, sehingga peninjauan kembali lima argumentasi/alasan Indonesia dapat terlaksana dengan segera oleh PBB. Dengan demikia rakyat Papua Barat akan tahu dengan pasti kapan mereka akan meraih kemerdekaan yang diperjuangkan itu.

3. Agenda dan Program yang dimaksud disini adalah materi apa yang disepakati bersama SECARA NASIONAL yang akan menjadi agenda dan program prioritas nasional jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

CONTOH.
Dokumen Papua Barat yang telah dipersiapkan ke PBB berjudul: Re-view Act Of Free Choice (peninjauan kembali PEPERA 1969) (SASARAN/TARGET)

TAHAP PERTAMA : Menyiapkan Biaya pendukung Lobing.
TAHAP KEDUA : Melakukan Lobing.
TAHAP KETIGA: Target memperoleh lebih dari separoh negara anggota PBB mendaftar masalah Papua Barat the section of decolonization PBB.
TAHAP KE-EMPAT: negara-negara anggota PBB pendukung Papua mendampingi wakil resmi nasional Papua Barat mendaftarkan masalah Papua Barat ke the Section of Learning and Liaison PBB.
TAHAP KE-LIMA: setelah melewati tahap pertama hingga tahap ke-empat, maka rakyat Papua akan memperoleh Wakil Papua di PBB yang akan bertugas MENGAJUKAN peninjauan kembali PEPERA tahun 1969 sebagai SASARAN atau TARGET dari Agenda dan Program Nasional Papua Barat.
_____wpna__________






PERJUANGAN PEMBEBASAN
PAPUA BARAT


PENDAHULUAN

Tulisan ini dibuat oleh Dr. Jacob Rumbiak (Rekan Peneliti Senior di Global Institute, RMIT University) dengan berkonsultasi kepada West Papua Nasional Authority (WPNA), Pemerintah Transisi West Papua dan Koalisi Pembebasan Nasional Papua Barat, Presidium, para LSM, para Pemimpin adat/ suku, Gereja, para Organisasi Perempuan dan Mahasiswa Papua Barat.
Tulisan ini mengulas kesalapahaman umum tentang perjuangan pembebasan Papua Barat, juga tulisan ini disusun guna menjawab berbagai pertanyaan yang sering diajukan oleh para wartawan, diplomat, dan politisi dalam upaya mereka untuk memahami suatu issue yang mana secara tradisional dipandang dari sisi kewenangan politik maupun HAM, namun dewasa ini sudah menjadi issue pokok terhadap keamanan dan paradigma pertahanan negara-negara Asia-Pasifik.

Apakah ada suatu kepemimpinan West Papua yang baik dan bersatu?
Dalam bulan februari tahun 2002 di wewak, pantai utara PNG, 89 pemimpin politik serta aktifis OPM, PDP dan WPNGNC membentuk Dewan Kesatuan Nasional Papua Barat untuk Kemerdekaan. Pertemuan ini sebagian disponsori oleh Sir. Michael Somare dan Sir. Tony Bais salah satu pendiri PNG.
Pertemuan Wewak ini juga diselenggarakan karena adanya kebingungan ketika terselenggaranya Pasific Island Forum tahun 2002 di Nauru dimana ada 3 delegasi dari West Papua. The United West Papua Nasional Council (Dewan Kesatuan Nasional Papua Barat) memfasilitasi penyaluran aspirasi politik orang Papua Barat. Ada batasan – batasan yang jelas bagi aspek – aspek HAM, Perdamaian dan Keadilan serta issue – issue adat.
Dua tahun kemudian di Wewak pada bulan Juni 2004 diadakan pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kesatuan Nasional Papua Barat untuk Kemerdekaan menghasilkan terbentuknya West Papua Nasional Authority (Otorita Nasional Papua Barat). ONPB ini memiliki Organ Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dan juga merupakan lembaga payung nasional yang mempersatukan, melakukan kegiatan – kegiatan penyuluhan dan rekonsiliasi diantara orang – orang Papua Barat serta mengkampanyekan penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan Papua Barat ke forum internasional, juga merancang strategi-strategi dengan pihak Jakarta (NKRI) agar ada resolusi bagi issue kemerdekaan Papua Barat.
ONPB secara khusus mengupayakan kesatuan antara kepemimpinan Politik Papua Barat baik didalam maupun di Luar Negeri, bukan saja antara mereka yang sudah dikenal didalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri tapi juga antara pemimpin - pemimpin suku, LSM dan sektor agama serta organisasi-organisasi Mahasiswa.
Patut dicatat bahwa ONPB merupakan “perahu nasional” yang membawa aspirasi politik dan strategi bangsa Papua Barat. Sedangkan organisasi-organisasi lain bergerak sesuai bidang tugasnya masing-masing. ELSHAM misalnya, adalah Lembaga Nasional yang membidangi issue – issue HAM, pihak gereja dan NGO merupakan saluran implementasi perdamaian dan keadilan. Kemudian Dewan Adat adalah Forum Diskusi dan Penentuan Issue-Issue Adat.

Para Anggota OTORITA NASIONAL PAPUA BARAT.

Juru Bicara Kongres Nasional ---- : Pdt. Terryanus Yoku, adalah seorang pendeta Kristen Protestan di Jayapura, mantan tahanan politik juga anggota Presidium Dewan Papua
Presiden Eksekutif ------------------ : Edison Waromi, SH, Pengacara, Mantan Tahanan Politik, Anggota tetap Dewan Nasional Melanesia Barat. Ditahan berulang-ulang sejak tahun 1989-1999, lalu 2001, 2002 dan 2004.
Wakil Papua Barat di PBB -------- : Rex Rumakiek, MA, Juru Bicara OPM, Sekarang Direktur Human Rights pada Pasific Concern Resource Centre, Fiji (PCRC).
Panglima Tinggi TPN/OPM WP -: Brigjend Richard Joweni.

Koord. Bidang Luar Negeri Jacob Rumbiak, Mantan Dosen UNCEN, Anggota Peneliti Senior di Globalism Institute RMIT Australia.


Apakah ada persatuan diantara orang West Papua dalam perjuangan menuju kemerdekaan?

Patut diingat bahwa proses pengambilan keputusan tahun 1969 yang dilakukan adalah sekelompok orang Papua guna menerima integrasi dengan Indonesia merupakan suatu proses yang telah lama didiskreditkan.[1] Tanggal 3 Juli 2003 harian berbahasa Indonesia ‘Sinar Harapan’ memuat hasil survey yang diselenggarakan oleh IFES bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Nasional Tyler Nelson Survey (TNS) yang mana hasil tersebut menunjukan bahwa lebih dari 75% warga Melanesia West Papua menginginkan kemerdekaan dari NKRI. Suatu survey lain yang diselenggarakan oleh West Papua Nasional Student Union tahun 2001 atas permintaan dari Internasional Commission of Jurists di Australia, menunjukan bahwa lebih dari 95% warga Melanesia West Papua menghendaki kemerdekaan dari Indonesia.
Kampanye damai bagi kemerdekaan yang dimulai tahun 1998 telah menyatukan rakyat Papua Barat serta merekatkan perlawanan rakyat dikota-kota dan daerah-daerah. Berdasarkan Keadilan, Perdamaian, serta Kasih, kampanye ini telah memotifasi para wanita dan mahasiswa untuk terorganisir dan mobilisasi. Kampanye damai ini juga memberi kesempatan bagi para pegawai negeri, para tokoh agama, serta kaum cendekiawan dan transmigran untuk mempolitikan pikiran-pikiran mereka walau serta merta tak tampak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.[2]
Perjuangan tanpa kekerasan ini memberi inspirasi bagi para tokoh-tokoh gereja Kristen untuk bekerjasama. Dalam pertengahan tahun 1990 Gereja Protestan, Khatolik, Pentakosta dan GKI membentuk suatu ikatan.[3] Mereka bekerja atau menjalin ikatan kerja yang erat dengan para warga asli Papua beragama muslim (terutama yang berasal dari Fak-Fak) serta kelompok – kelompok muslim yang mewakili warga muslim Indonesia (contoh, para transmigarasi, pegawai negeri, pihak militer, dll).
Dua kelompok diPapua Barat yang tak terlibat dalam pergerakan kemerdekaan adalah pihak milisia dan para pendatang bebas yang menguasai ekonomi di kota-kota. Kebanyakan dari pada pendatang ini mungkin akan pergi dengan suka rela bila kondisi politik yang berubah mengganggu usaha atau bisnis mereka.


Sejauh mana kesiapan Papua Barat menuju Kemerdekaan?
Rakyat papua siap merdeka dan bisa saja terjadi transisi kekuasaan secara aman asalkan komunitas internasional menjamin tidak terjadi lagi tindakan pihak militer Indonesia seperti di Timor-Timur. Saat ini, kepala-kepala kantor di PEMDA Prop. Papua adalah orang asli Papua, yang menunjukan tingkat kematangan atau kesiapan kerja.
Kekayaan alam negeri ini merupakan potensi kuat dan memberi peluang-peluang besar bagi Papua Barat guna mandiri secara Ekonomi.
Kepemimpinan politik papua amat berminat untuk memulai bernegosiasi langsung dengan berbagai perusahaan transnasional, disebabkan kesenjangan amat besar antara kekayaan yang diserap Jakarta dan yang dibayarkan Pusat kepada propinsi Papua.
Freeport bisa jadi contoh, pajak yang dibayarkan Freeport kepada Jakarta tahun 2002 yaitu pajak penghasilan (US$ 186,5 Juta) dan pajak susulan (US$ 49.1 Juta); Total US$ 235,6 Juta.[4] Ternyata alokasi budjet APBD untuk Propinsi Papua tahun 2003 hanya sebesar US$ 97 Juta.
Ada sejumlah pengamat asing yang berkata bahwa bila merdeka, Papua Barat akan larut dalam kekerasan dan pertikaian suku, barangkali seperti yang dialami PNG. Walau begitu, para analis ini cepat mambuat pendapat tentang rakyat papua yang telah melihat dan belajar dari pengalaman saudara – saudara Melanesia mereka di Pasifik. Analisa ini juga gagal memahami kentalnya identitas rakyat Papua Barat sebagai hasil pengalaman hidup dibawah penjajahan Indonesia. Salah satu kekuatan utama identitas Papua adalah penghargaan atas keragaman atau perbedaan – bukan hanya budaya asli serta berbagai Ras, tapi juga keyakinan beragama, teristimewa keharmonisan hidup antara kaum Kristen dan Muslim.


Bila Merdeka, apa bentuk negara Papua Barat?
Sudah banyak diskusi dan perdebatan diantara sesama rakyat papua tentang bentuk negara mereka. Secara gamblang, negara Papua Merdeka merupakan suatu demokrasi yang dipimpin Presiden, dengan pembagian wilayah tidak jauh berbeda dengan yang ada sekarang, dan perwakilan dari suku – suku. Dapat dibayangkan bahwa dalam beberapa tahun selanjutnya, suatu bentuk demokrasi tradisional (kesempatan bagi perwakilan suku) akan bekerja berdampingan dengan sistem partai politik modern. Negara akan diatur dengan suatu pemerintah yang memiliki institusi – institusi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Bila kemerdekaan telah disetujui, maka akan diambil langkah – langkah untuk melibatkan seluruh rakyat papua dalam konsultasi guna membuat konstitusi negara. Konstitusi yang telah dipakai pada Dewan Kesatuan Nasional Papua Barat untuk Kemerdekaan dan Otorita Nasional Papua Barat akan menjadi bayang – bayang dari jiwa maupun struktur konstitusi tersebut.


Bagaimana status para Transmigran bila Papua Merdeka?
Konstitusi ONPB menjamin perlindungan hak – hak sipil semua orang yang tinggal di Papua, termasuk para penduduk asing yang menetap maupun yang tidak menetap di Papua Barat.[5] Kongres Papua ke – II bulan Juni 2000 memutuskan untuk melindungi dan menjamin hak – hak sipil semua orang yang hidup Papua Barat, termasuk kelompok minoritas. Diputuskan juga untuk menghargai semua orang tanpa memandang suku, agama atau Ras.[6]. Seluruh rakyat Papua Barat lewat berbagai LSM dan Adat (termasuk organisasi – organisasi agama, mahasiswa, akademisi, perempuan, lingkungan, profesi dan HAM) mendukung pernyataan lingkungan mereka sebagai “Zona damai dan Keadilan”. Yang mana pertama kali telah disuarakan oleh Dewan Nasional Melanesia Barat tahun 1988. Rakyat Papua secara konsisten meminta Jakarta agar menghormati deklarasi ini yang menekankan penghormatan manusia dan lingkungan.
Para aktivis papua mulai bekerja tahun 1982 guna mengatasi berbagai kesulitan antara para transmigran dan penduduk asli papua. Secara umum para transmigran menganggap masa depan mereka ada di Papua, dan secara aktif mendukung gerakan kemerdekaan Papua. Tahun 1999 Dr. Abdul Gafur mantan menterinya Soeharto memimpin suatu delegasi ke papua untuk mencari tahu hubungan antara dua Ras manusia dan mendapati bahwa 87% orang – orang Non Papua di Papua Barat mendukung kemerdekaan. Amber/orang pendatang, suatu organisasi yang terdiri dari para transmigran dengan platform merdeka, didirikan tahun 2000 dan selanjutnya melahirkan kelompok baru dengan nama “Kelompok Pemuda Amber Imigran Seksi Pemuda”.
Banyak warga transmigran yang memiliki ethos papua. Mereka menghargai kondisi sosial dipapua barat dimana ada keharmonisan dalam hubungan antara mayoritas warga Kristen dan minoritas Muslim. Ada hubungan yang baik antara para warga transmigran dengan kelompok elite papua yang tidak setuju dengan segala bentuk diskriminasi. Para transmigran ini mendapat pengaruh yang baik dari sejumlah besar perempuan jawa (transmigran) yang kawin dengan laki – laki papua; banyak dari perempuan ini merasa “lebih papua” dibanding orang – orang papua sendiri. Mereka merasakan hubungan yang lebih berarti dengan warga asli papua yang beragama islam dibanding warga muslim yang ada di Jakarta atau daerah lain di Indonesia.


Apa sikap para pemimpin kemerdekaan papua terhadap perusahaan – perusahaan global seperti BP dan FREEPORT ?
Para pemimpin kemerdekaan berpendapat bahwa para investor harus berupaya membina hubungan dengan mereka, dari pada terus berusaha mempertahankan hubungan dengan pemerintah Indonesia yang oleh sejumlah anggota parlemen asal Jawa – telah kehilangan kendali atas papua barat. ONPB mau bernegosiasi dengan pihak investor asing, dengan syarat pengakuan atas Budaya dan HAM serta partisipasi pihak perusahaan untuk melindungi Flora, Fauna asli, air dan tanah. Apa yang sedang terjadi di PNG berkaitan dengan operasi penambangan dan logging (aspek hukumnya) sedang dimonitor.
Kesepakatan yang dicapai antara perusahaan dan negara Papua akan didasarkan pada prinsip – prinsip kebenaran dan keadilan serta nyata, bukan kepentingan hidup rakyat papua semata – mata dan ekosistem mereka. Hal – hal tentang Royalty dan pajak negara, serta pengembangan pendidikan lokal dan kesehatan akan dibicarakan lewat badan – badan pemerintah dan konsultasi dengan suku – suku yang tanahnya digarap.


MRP – Mengapa pemerintah Indonesia tidak mendirikannya menurut Undang – Undang OTSUS ?
Tanggal 21 November 2001 presiden Megawati mengesahkan resolusi MPR No. IV/ MPR/ 1999 sebagai UU No.21/ 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Papua terhitung 1 Januari 2002.
UU OTSUS mewadahi pendirian MRP dimana 33% keanggotaannya dari Adat[7], 33% dari sektor Agama dan 33% dari Organisasi Wanita. Peran utama dan wewenang MRP dijelaskan secara rinci pada Pasal 19 – 25 UU Otsus.
Dua Tahun sejak berlakunya UU Otsus, hanya sekitar 10% dari padanya yang dijalankan di Papua. Berbagai masalah administratif, politik maupun hukum sudah dijelaskan dalam laporan kepada the british council yang juga dipresentasikan kepada the australion national university bulan September 2003[8]. Laporan tersebut memuat tentang ketidakefektifan UU Otsus sebab Jakarta tidak mendirikan suatu Lembaga Pusat untuk pelaksanaannya. Ini artinya para anggota Dewan wakil rakyat di Papua belum bisa merumuskan peraturan – peraturan tambahan yang dibutuhkan. Jakarta sendiri tidak berupaya mendirikan MRP yang menjadi persyaratan UU Otsus.
Pada intinya pemerintah Indonesia khawatir kalau bila MRP berfungsi maka akan semakin meningkatkan kapasitas orang papua untuk merdeka, yang paling dikhawatirkan adalah potensi dari Lembaga Musyawarah Adat. Wakil – wakil dari LMA (dipilih lewat proses pemilihan demokratik tradisional) oleh orang – orang papua sendiri diseluruh 14 kabupaten dipapua. Dewan Adat Papua berisikan banyak anggota PDP yang pada bulan Juni 2002 mendeklarasikan dukungannya dan kepemimpinan dalam suatu perjuangan damai menuju kemerdekaan.
Tanggal 27 Januari 2003, Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan INPRES No.I/ 2003 merujuk UU No.45/ 1999 yang membagi Papua Barat menjadi 2 Propinsi baru, diberi nama Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat. Kebijakan tiga propinsi ini secara struktural cacat dan menurut laporan the british council : ‘menunjukan ketidak seriusan pemerintah RI dalam membangun papua’. Dari sisi hukum, INPRES tidak menyalahi UU Otsus namun secara politik, ada resiko menjadikan UU Otsus impotent. Dua belas bulan sejak dikeluarkannya dekrit presiden tersebut, tak nampak upaya pemerintah untuk menjawab pertanyaan utama yang dimuat pada Inpres No.I/ 2003, yakni bila propinsi papua sebagai satu propinsi sudah tidak ada lagi, apa jadinya UU Otsus?


Apa itu OPM ?
OPM didirikan pada tanggal 19 april 1964 guna mempertahankan kehormatan dan hak – hak politik rakyat Melanesia Papua Barat setelah pendudukan Indonesia, Mei 1963. OPM memiliki sayap – sayap militer, diplomatic, politik dan intelijen. Prinsip yang mendasari kebijakan OPM adalah tanpa kekerasan dan tujuan strategi dari segala kegiatan adalah teciptanya perdamaian. Para anggota OPM yakin bahwa harga diri manusia harus dihormati, HAM mesti dilindungi dan semua perbuatan harus didasari oleh keadilan dan cinta.

Dewasa ini OPM memiliki keanggotaan :
Para pendiri OPM (1964)
OPM Victoria dan PMK (1 Juli 1971)
WMNC (1988)
DEMMAK (2000)
WPNCA/ TPN – Papua Barat (1964)
Pemuda Pelajar Papua Barat (1994)
Aliansi Perempuan Papua
MAMTA
Tapol/ Napol

Apa itu Presidium Dewan Papua dan Panel Papua ?
Juni 2000, Kongres Nasional Papua yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui presiden Gus Dur, mendirikan PDP sebagai badan executive, sedangkan Panel Papua membidangi Legislasi. Setelah pembentukannya PDP mengeluarkan satu manifesto untuk mendukung semua negosiasi damai bagi realisasi kemerdekaan negara Papua Barat[9].
PDP dan Panel Papua sama – sama mempunyai anggota yang berasal dari semua kalangan rakyat yakni para aktifis politik, perempuan, pemuda, pelajar, mahasiswa, satgas papua, tapol/napol OPM, kaum intelektual, organisasi – organisasi agama, birokrat, PNS dan LSM.

Mengetahui dan Memahami Akar Permasalahan
Guna menduduki papua barat, pemerintah militer Indonesia memanipulasi sejarah dan berbohong kepada rakyatnya sendiri juga masyarakat internasional dengan mengatakan:
Papua barat harus menjadi bagian Indonesia sebab papua barat adalah bagian dari kerajaan majapahit yang berdiri antara 1293 – 1520
Sultan Tidore di Maluku telah lama mengklaim kep.Raja Ampat di wilayah Kepala burung sehingga wilayah tersebut juga harus menjadi wilayah NKRI.
Daerah – daerah jajahan Belanda secara otomatis adalah bahagian RI.
Wilayah Papua Barat akan digunakan belanda sebagai basis untuk merebut kembali kepulauan Indonesia.
19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumumkan TRIKORA suatu operasi militer yang dipimpin oleh Mayjend. Soeharto guna menginvasi New Guinea Belanda serta menduduki wilayah tersebut
Rakyat Papua barat tidak dikonsultasi selama New York Agreement tahun 1962 yang dirancang Amerika untuk memecahkan perselisihan antara Belanda dan Indonesia mengenai Papua Barat
Pemerintahan Papua barat diserahkan oleh PBB ke pemerintahan militer Indonesia tanggal 1 Mei 1963 tanpa melalui Referendum
PEPERA tahun 1969 menggunakan cara – cara Indonesia, bukan cara – cara standar Internasional[10].
Negara – negara maju seperti AS, Inggris, Holland dan Australia masih yakin bahwa pemerintahan Indonesia akan membangun papua barat melalui suatu Otonomi Khusus yang baru yang akan diimplementasikan januari 2001. Rakyat papua barat telah menolak Otsus seluruhnya dan pemerintah Indonnesia sendiri melemahkan Otsus dengan memecah Papua, pertama – tama menjadi tiga ( kemudian menjadi empat)

PENOLAKAN KLAIM INDONESIA

A. Papua Barat tidak pernah menjadi bagian kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit dibawah Raja Hayam Wuruk (Rajasanagara) berdiri antara tahun 1293 dan 1520. pusatnya di Jawa Timur dan mencakup dua per tiga pulau Jawa, sebagian kecil Kalimantan Selatan, sebagian kecil Sulawesi Selatan, Sunda kecil sebelah barat dan Sunda timur hingga Maluku tengah[11]. Kerajaan majapahit tak mencakup madagaskar di Afrika Barat tak juga pulau – pulau lepas pantai barat chili, klaim yang senantiasa dimuat dalam teks – teks Indonesia, termasuk pula kurikulum pelajaran sekolah. Tidak terdapat bukti – bukti bahwa raja Majapahit pernah menaklukan Papua Barat.
Bila klaim Indonesia bahwa pendudukannya atas Papua Barat dikarenakan wilayah tersebut bagian dari kekuasaan Majapahit, maka mengapa Indonesia tidak mengklaim wilayah – wilayah yang lain antara Madagaskar dan Indonesia sebagai wilayah Majapahit? Bila Majapahit benar – benar menguasai wilayah antara Madagaskar dan pulau – pulau diantaranya seperti yang diklaim Indonesia, maka kita harus berkesimpulan bahwa kerajaan Majapahit sama seperti NKRI merupakan penjajah yang agresif

B. Papua Barat bukan wilayah atau bagian dari Kesultanan Tidore
Tahun 1660 Sultan Tidore mengumumkan kepada the Dutch East Indies Company (VOC) bahwa wilayah Papua Barat berada dibawah kekuasaannya[12]. Empat abad kemudian Ir. Soekarno memakai sejarah ini untuk mengklaim Papua Barat. Soekarno mengabaikan fakta bahwa tahun 1679 Gubernur Jenderal Pulau Banda Mr. Keyts menyarankan agar pernyataan Sultan tersebut tak perlu ditanggapi serius. Soekarno juga mengabaikan pernyataan public yang dibuat oleh Kapten Thomas Forrest pada tahun 1775, serta gubernur ternate tahun 1778, bahwa Sultan Tidore tidak punya kuasa atas Papua Barat[13]. Soekarno juga mengabaikan tulisan dari Dr.F.C. Kamma, seorang pendeta sekaligus antropologis yang mengabdi papua tahun 1940-an, yang menyatakan bahwa Kurabesi seorang pahlawan dari Biak Numfor menikahi putri Sultan Tidore. Namun pernikahan semacam itu hanya mungkin dapat terjadi karena Kurabesi menguasai wilayah Sultan Tidore. (Orang Biak Numfor seperti ibuku, masih memiliki tanah di Tunuwo di Ternate – Tidore dikarenakan perkawinan ini)

C. Masuknya Papua Barat kedalam NKRI dikarenakan sebagai jajahan VOC.
Kebijakan – Kebijakan Kolonial Belanda di Papua Barat berbeda dengan yang diterapkan diseluruh kepulauan Indonesia.Beberapa perbedaan tersebut dimuat berikut.

Perbedaan antara Indonesia Belanda dan New Guinea Belanda
Indonesia Belanda

Dibawah kekuasaan Belanda, wilayah Indonesia disebut Netherland Indiche.
New Guinea Belanda

Dibawah kekuasaan Belanda, wilayah Papua Barat disebut Netherland Nieuw-Guinea.
Indonesia dikuasai Belanda selama 350 tahun
Belanda menguasai Papua Barat selama 64 tahun (1898-1962).
Menurut deklarasi tahun 1910 diBatavia, wilayah Indonesia mencakup Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo, Sulawesi, and Ambon.
Wilayah Papua Barat tak pernah disebut dalam Deklarasi Batavia tahun 1910.
Dalam pertemuan Sumpah Pemuda tanggal 28 October 1928, perwakilan – perwakilan dari Sumatra, Sunda, Java, Kalimantan, Sulawesi dan Ambon hadir.
Tak ada Wakil Pemuda dari Papua Barat yang hadir pada pertemuan 28 Oktober 1928.
Batavia sebagai pusat pemerintahan Belanda untuk Nederlands Indische
New Guinea Belanda diperintah dari Hollandia
Pada konverensi Meja Bundar di Den Haag 27 Desember 1949 kerajaan Belanda mengakui Wilayah RI meliputi Sumatera,Jawa Barat, Jawa Tengah, Kep.Sunda Kelapa, Kalimantan, Sulawesi dan Ambon.
Pada Konferensi Meje Bundar 27 Desember 1949 di Den Haag, wilayah Papua Barat tidak termasuk kedalam Republik Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Jawa tahun 1945 terdiri atas orang – orang Indonesia saja. Ketika Indonesia mengumumkan kemerdekaan 17 Agustus 1945, hanya orang – orang Indonesia pula yang menghadiri acara itu.
Tak Ada Orang – Orang Papua Barat Yang Hadir/ Terlibat Dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945. Ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, tak ada orang – orang Papua Barat yang hadir.
Dibawah kekuasaan Belanda, rakyat Indonesia diperbudak dan harus berperang merebut kemerdekaan.
Rakyat Papua Barat sedang disiapkan menuju kemerdekaan dengan suatu program persiapan Kemerdekaan yang matang tahun 1950-an.


Akhirnya, bila Pemerintah militer Indonesia mampu mengklaim wilayah – wilayah bekas Jajahan Belanda seperti Papua Barat, mengapa mereka tidak pula mengklaim wilayah – wilayah lain bekas jajahan Belanda seperti Suriname ( di Amerika Serikat ), Barbados (Amerika Tengah), Guinea Bissau ( Afrika ), dan wilayah – wilayah di Afrika Selatan?

_____wpna__________


















































MENUJU NEGARA PAPUA BARAT






Pergerakan perjuangan akan lebih solid jika seluruh komponen perjuangan bersama seluruh rakyat Papua Barat secara terus menerus melakukan perbaikan tata cara perjuangan dan berpijak pada “ LIMA SYARAT BERDIRIRNYA SEBUAH NEGARA” sesuai aturan hukum ketatanegaraan yang dibakukan secara internasional dan diakui masyarakat dunia, yakni:

Bangsa bersangkutan HARUS memiliki WILAYAH.
Bangsa bersangkutan HARUS meliki PENDUDUK.
Bangsa bersangkutan HARUS memiliki SUMBER KEKAYAAN untuk memakmurkan rakyatnya, bangsanya dan negaranya.
Bangsa bersangkutan HARUS memiliki PEMERINTAH yang adalah penyelenggara negara yang sedang diperjuangkan.
Bangsa bersangkutan HARUS mendapat PENGAKUAN dari masyarakt dunia dan penguasa penjajah sebagai sebuah negara yang berdaulat/ merdeka penuh.

Apakah rakyat Papua Barat telah penuhi seluruh point syarat tersebut diatas? Maka kita dapat menjawabnya dengan singkat, ya ! kita telah memenuhi point-point tersebut di atas.

Seberapapun banyak komponen perjuangan Papua Barat adalah sangat baik karena memiliki nilai strategic. Oleh sebab itu masing-masing komponen perjuangan WAJIB memberikan pengakuan dan penghormatan antara satu dengan yang lainnya, serta merapatkan barisan dalam memenuhi seluruh point dari 5 syarat tersebut diatas. Tidak ada komponen yang satu dinyatakan lebih hebat dari yang lainnya. Kalimat yang paling tepat adalah seluruh KOMPONEN perjuangan Papua Merdeka adalah asset milik Rakyat Papua. Asset ini WAJIB menjadi Asset Nasional Rakyat Papua, ketika berbagai pihak yang telah ada, dan yang akan datang WAJIB samakan PROGRAM PERJUANGAN DAN AGENDA PERJUANGAN LOKAL, NASIONAL DAN INTERNASIONAL. Hanya melalui jalan ini saja dapat mempercepat jalan menuju kemerdekaan

ALASAN LAHIRNYA OTORITA NASIONAL PAPUA BARAT

Ketika Pasifik Forum berlangsung di Nauru 2001, terjadilah persaingan tidak sehat antara komponen elit politik perjuangan Papua dari PDP, OPM dan WPNGNC yang berkedudukan di luar negeri masing-masing mengklaim organisasinya yang mendapat legitimasi rakyat Papua, akibatnya semuanya ditolak oleh Pacific Islands Forum, yang tentunya sangat merugikan perjuangan rakyat Papua. Negara-negara anggota Pacific Islands Forum memandang berbagai kompnen elit perjuangan Papua tidak bersatu. Untuk menjawab tantangan tersebut, khususnya di regional Pasifik dan tingkat dunia, sesuai saran beberapa pejabat kunci pemerintah Australia, Fiji dan PNG dalam rangka pembenahan satu kesatuan perjuangan yang solit dan mendapat kepercayaan masyarakat dunia yang dimulai dari region Pasifik, maka lahirlah United West Papua National Front For Independence (UWPNAFFI) di Wewak PNG, pada Bulan Februari 2002, yang dibuka dan disaksikan oleh Dua dari tiga Bapak Pendiri PNG, yakni Sir Michael Somare dan Sir Tony Bais (Almarhum) Penulis Konstitusi Negara PNG. Kata Front dari UWPNAFFI kemudian di robah menjadi UWPNACI (United West Papua National Counci for Independence/ Dewan Nasional Papua Barat untuk Kemerdekaan pada Februari 2004 ketika Issue global tentang terrorist merebak ke seantero dunia. Perobahan ini terjadi ketika beberapa pakar politik dan strategic internasional mengingatkan elite politik dan strategic UWPNAFFI agar serius memperhatikan usul internasional tersebut jika rakyat Papua menginginkan dukungan masyrakat dunia. Enam bulan kemudian, tepatnya tanggal 16 Agustus 2004, jam 10.00 AM waktu Papua, UWPNACI lewat Presiden Nasional Kongresnya Tuan Pendeta Terrianus Yoku mendeklarasikan Pemerintahan Transisi Papua Barat yang disebut “ Otorita Nasional Papua Barat “ sebagai suatu pemenuhan syarat Hukum Ketatanegaraan bagi berdirinya Negara Papua.

Otorita Nasional Papua Barat adalah Pemerintah Transisi Papua Barat yang lahir ditengah-tengah ketidak pastian situasi kondisi rakyat Papua yang sedang berjuang, sekaligus sebagai alat sederhana nasional Papua Barat untuk meyakinkan seluruh rakyat Papua dimana saja dan kapan saja anda berada dan menyatakan bahwa “ PAPUA PASTI TERLEPAS” dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keyakinan Otorita ini berdasarkan kerja keras nyata 16 komponen perjuangan Papua Merdeka.

_____wpna__________








Otorita nasional papua barat (onpb)
The West Papua National Authority (Wpna)



I. LATAR BELAKANG

Ketika Pasifik Forum berlangsung di Nauru 2001, terjadilah persaingan tidak sehat antara komponen elit perjuangan Papua dari PDP, OPM, WPNGNC, masing – masing mengklaim organisasinya yang mendapat legitimasi rakyat Papua, akibatnya semuanya di tolak oleh oleh Pacific Island Forum, yang tentunya sangat merugikan perjuangan rakyat Papua. Negara – Negara anggota Pacific Islands Forum memandang berbagai komponen elit perjuangan Papua tidak bersatu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, khususnya di regional Pasifik dan tingkat dunia, sesuai saran beberapa pejabat kunci pemerintah Fiji dan PNG dalam rangka pembenahan satu kesatuan perjuangan yang solid dan mendapat kepercayaan masyarakat dunia yang mana dimulai dari region Pasifik, maka lahirlah United West Papua Nation Front for Independence (UWPNAFFI) di Wewak PNG pada bulan Februari 2002, dimana dibuka dan disaksikan oleh dua dari Bapak Pendiri PNG yaitu Sir Michael Somare dan Sir Tony Bais (Almarhum) Penulis Konstitusi Negara PNG.
Pada 06 Februari 2004, kata FRONT dari UWPNAFFI mengalami perubahan menjadi COUNCIL sehingga menjadi UWPNACI. Alasan perubahan kata front menjadi council disebabkan karena ketika issue global tentang teroris merebak ke seantero jagad ini, kebanyakan activist terrorist menggunkan kata Front dalam organisasi clandestine mereka.
Enam bulan kemudian tepatnya 16 Agustus 2004, dideklarasikannya OTORITA NASIONAL PAPUA BARAT ( THE WEST PAPUA NATIONAL AUTHORITY ) oleh Tuan Rev. Terrianus Yoku, Presiden Nasional Kongres UWPNACI ( Dewan Persatuan Nasional Papua Barat )
Otorita Nasional Papua Barat telah memiliki perangkat PERANGKAT PRA KENEGARAAN berupa lembaga EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN YUDIKATIF yang telah berfungsi dan bekerja aktif secara clandestine sejak dideklarasikannya. Namun menyangkut pertanggung jawaban perjuangan ini, berdasarkan Keputusan Kongres Nasional Tertutup Luar Biasa Juni 2004 memutuskan agar cukup (4) empat nama elit Otorita Nasional Papua Barat yang harus diumumkan yakni :
Tuan Edison Waromi, SH sebagai Presiden Eksekutif, Otorita Nasional Papua Barat (ONPB), Jacob Rumbiak, Koordinator Urusan Luar Negeri ONPB, Brigjend Richard Joweni, Koordinator Bidang Pertahanan dan Keamanan ONPB serta Tuan Rex Rumakiek, MA, Wakil Papua untuk PBB.

II. SIKAP OTORITA NASIONAL PAPUA BARAT
ONPB adalah Badan Perjuangan Nasional Papua Barat yang mengakui, menghormati dan menghargai seluruh komponen elit perjuangan Papua di mana saja dan kapan saja, baik yang tidak kelihatan maupun yang kelihatan seperti yang tertera di bawah ini :

Komponen Elit Politik 1960 -1961 - 1 Desember 1961
Komponen elit Politik 1971 (RPG) - 1 Juli 1971
Komponen elit Politik 1988 (MB) - 14 Desember 1988
Komponen elit Politik 1997 (WPNGNC) 27 November 1997
Komponen elit LMA 1998 (LMA)
Komponen elit Politik 2000 - (PDP dan DAP) 29 Mei – 4 Juni 2000
Komponen pejuang TAPOL / NAPOL
Komponen TPN – PB OPM di seluruh tanah Papua
Komponen elit politik di perantauan (Asia, Afrika, Pasifik, Amerika, Eropa dan Timur Tengah)
Berbagai komponen pemuda, pelajar, mahasiswa dan kaum intelektual Papua di mana saja dan kapan saja
Komponen Perempuan dan Aliansi Perempuan Papua
Komponen Profesi dan Birokrat
Komponen NGO’s lokal, nasional dan internasional
Komponen Solidaritas Indonesia untuk hak politik rakyat Papua
Seluruh kekuatan rakyat semesta
dan berbagai komponen perjuangan moral force di dalam dan luar negri

III. VISI DAN MISI OTORITA NASIONAL PAPUA BARAT

Visi dan Misi ONPB adalah melakuakn tindakan nyata dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan berbagai komponen perjuangan Papua demi satu tujuan yakni : PAPUA MERDEKA yang berwilayah Negara Papua meliputi letak Astronomi antara 130º - 141º Bujur Barat (BB) dan antara 1º Lintang Utara (LU) - 10º Lintang Selatan (LS)

IV. HUBUNGAN KERJA ONPB
ONPB wajib kerja sama dengan seluruh komponen perjuangan bangsa dalam menyatukan visi, misi dan program kerja berjangka pendek, menengah dan jangka panjang dalam berbagai aspek ke dalam dan luar negeri dalam mencari solusi damai tentang penyelesaian hak – hak politik / kemerdekaan Papua Barat

V. ONPB BAGIAN DARI ORGANISASI DUNIA BAGI PERDAMAIAN

Pada prinsipnya ONPB menjunjung tinggi keadilan dan perdamaian dunia, diawali dengan menempatkan posisi ONPB bersama berbagai komponen elit politik dan moral di dalam wilayah Papua Barat, di lanjutkan dengan menghimbau pihak Pemerintah Indonesia dan Tentara Nasioanl Indonesia (TNI)-nya dan masyarakat dunia agar serius bekerja sama dengan pihak Papua menciptakan wilayah Papua lewat pengawasan pihak ke- tiga atau sebuah atau beberapa Negara merdeka, netral dan observer internasional dalam memantau upaya bersama semua pihak dalam menciptakan dan memantau seluruh wilayah Papua sebagai Zona adil dan damai, yang pengembangannyaberlanjut ke regional Pasifik dan Kawasan Dunia.

VI. AGENDA POLITIK

Agenda ONPB sebagai berikut :
A. Mendaftarkan masalah Papua pada agenda PBB lewat negara merdeka resmi yang kini di sponsori oleh Negara Republik Kepulauan Vanuatu, Irlandia dan beberapa Negara lain yang masih tertutup namanya
B. Review the Act of Free Choice (PEPERA) tahun 1969 dan mencabut Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504, 19 November 1969
C. Negosiasi Internasional untuk Pengambilan keputusan politik lewat salah satu alternative dari tiga instrument utama yaitu :
1. Diproses status dekolonisasi berdasarkan piagam dan dokumen – dokumen resmi PBB
2. Referendum
3. Pengakuan salah satu peristiwa politik Proklamasi Papua Merdeka oleh para proklamator Papua Barat secara defacto dan dejure yang memenuhi syarat hukum ketatanegaraan yang di bakukan, iman, budaya, kebangsaan, geografis dan sebagainya.
D. Proses Peralihan dan Pembentukan Negara dan Pemerintahan Definitive Papua Barat.
E. Keanggotaan PBB dan Pembentukan Management Diplomatik secara Definitive untuk persahabatan sesame masyarakat internasional.

VII. PROGRAM KERJA

A. Program Kerja Tahap Pertama Pelaksanaan Agenda Politik (Point VI.A dan VI.B)
1. Pembentukan Authority Pra – Kedaulatan Nasional Papua Barat, dalam Tahap Perjuangan, Penyelesaian Politik, Peralihan, Pembentukan Negara, Konstitusi dan Pemerintahan, Negara Definitive/Transisi Papua Barat
2. Kampanye Internasional
3. Keputusan Politik Kemerdekaan lewat Prosedur Tata Cara dan Mekanisme Hukum Internasional

B. Program Kerja Tahap ke – Dua Pelaksanaan Agenda Politik (Point VI. C)
1. Peralihan
Peralihan Kekuasaan dan Administrasi Pemerintahan Negara Republik Indonesia kepada Authoritas Peralihan papua Barat.
Pembentukan Partai – Partai Politik
Pemilihan Umum anggota Majelis Konstituante yaitu Majelis Pembentukan Negara, Konstitusi Negara dan Pemerintahan Definitive Papua Barat
2. Pembentukan Negara dan Pemerintahan
1. Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan System Pemerintahan, akan di putuskan dan di tetapkan oleh Majelis KonstituanteHasil Pemilihan Umum setelah Peralihan Kedaulatan dan Administrasi Pemerintahan Negara dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Authoritas Peralihan yaitu Authoritas Pra Kedaulatan Papua Barat yang dikenal dengan Otorita Nasional Papua Barat
2. Pembentukan Landasan Negara, Pemerintahan dan Deklarasi Negara Baru Papua Barat.
Landasan Ideal Falsafah Hidup Bangsa
Landasan Konstitusional
Landasan Struktural Alat – Alat Kelengkapan Negara
Landasan Operasional Garis – Garis Besar Haluan Kebijakan Nasional (GBHKN)
Landasan Teritorial Susunan Wilaya Negara dan Batas – Batas Teritorial Internasional
Pembentukan Pemerintahan Definitive Negara Papua Barat
Deklarasi Negara Baru Papua Barat

C. Program Kerja Tahap Ke – Tiga

Keanggotaan PBB
Pembentukan Management Diplomatik untuk Persahabatan sesama Masyarakat Internasional

D. Program Kerja Tahap Ke – Empat

Mengisi Kemerdekaan dengan Pembangunan Nasional di segala Bidang Kehidupan
Mempertahankan Kedaulatan Wilayah Negara Papua Barat
Hidup dalam Persahabatan dan Perdamaian Masyarakat Internasional yang saling menghormati Martabat Manusia, Bangsa dan Kedaulatan masing – masing Negara


VIII. KEDUDUKAN
OTORITA NASIONAL PAPUA BARAT ( THE WEST PAPUA NATIONAL AUTHORITY ), Secara Internasional OTORITA NASIONAL PAPUA BARAT ( THE WEST PAPUA NATIONAL AUTHORITY), berkantor pusat di Victoria, Australia. Dan secara nasional berkedudukan di Tanah Papua dan berkantor pusat di Port Numbay (Jayapura).
IX. ATRIBUT PERJUANGAN
Berdasarkan pertemuan elit politik nasional Papua Barat di Awawi, Vanimo, Papua New Guinea pada tanggal 3 Desember 2000, antara seluruh komponen elit politik pejuang Papua Barat Merdeka yakni:
1. Komponen elit politik 1960 – 1961 1 Desember 1961
2. Komponen elit politik 1971 (RPG) 1 Juli 1971
3. Komponen elit politik 1988 (MB) 14 Desember 1988
4. Komponen elit politik 1997 (WPNGNC) 27 November 1997
5. Komponen elit LMA 1998 (LMA)
6. Komponen elit politik 2000 (PDP/DAP) 29 Mei – 4 Juni 2000
7. Komponen pejuang TAPOL/NAPOL
8. Komponen TPN-PB OPM diseluruh Tanah Papua
9. Komponen elit politik diperantauan (Asia, Afrika, Pasifik, Eropa dan Timur Tengah
10.Berbagai Komponen Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa/kaum intelektual Papua dimana saja dan kapan saja.
11.Komponen Perempuan dan Aliansi Perempuan Papua.
12. Komponen Profesi dan Birokrat.
13 .Komponen NGO’s Lokal, Nasional dan Internasional.
14. Komponen Solidaritas Indonesia untuk Hak Politik Rakyat Papua.
15. Seluruh kekuatan rakyat semesta.
16.Dan berbagai komponen perjuangan moral force di dalam dan luar negeri.
TELAH MENYETUJUI PENGGUNAAN ATRIBUT NASIONAL PAPUA BARAT YANG DIPAKAI DIDALAM DAN LUAR NEGERI HARUS SAMA DAN SERAGAM YAKNI:
1. Wilayah yang diperjuangkan adalah : wilayah berdasarkan letak astronomi antara 1300 45’ hingga 1410 48’ Bujur Timur dan antara 00 19’ Lintang Utara hingga 100 45’ Lintang Selatan.
2. Lambang Negara Papua Barat adalah Burung Mambruk, seperti yang selalu Otorita Nasional Papua Barat gunakan pada kepala surat dari seluruh kertas surat yang dipakai secara resmi.
3. Bendera Nasional yang dipakai kedalam dan luar negeri adalah: Bendera Bintang Fajar atau Kejora atau Bintang Satu.
4. Lagu Kebangsaan Papua Barat adalah: Hai Tanahku Papua.
Hal-hal yang menyangkut perubahan atau penambahan atribut Negara Papua Barat yang akan datang adalah keputusan seluruh rakyat Papua Barat lewat Sidang Majelis Umum Perwakilan Rakyat Papua Barat setelah kemerdekaan kita raih diwaktu mendatang.
Dengan demikian atribut yang dipakai oleh Otorita Nasional Papua Barat adalah EMPAT ATRIBUT tersebut diatas ini. Lain dari pada itu TIDAK. Demikian agar diketahui oleh seluruh rakyat Papua Barat di dalam dan luar negeri.

X. STRUKTUR PEMERINTAHAN OTORITA NASIONAL PAPUA BARAT

Adapun menurut Deklarasi ONPB pada tanggal 16 Agustus 2004 di Tugu Lingkaran Abepura yaitu :

1. President Eksekutif : Edison Waromi, SH
2. Presiden Nasional Kongres : Terryanus Yoku
3. Koordinator Diplomat Luar Negri : Dr. Jacob Rumbiak
4. Deputy Diplomat : Dr. Otto Ondowame
5. Panglima Gerilya : Brigjend. Hans Richard Yoweni
6. Perwakilan Papua Barat di PBB : Rex Rumakiek, MA
7. Menkopolkam : Frans Kapisa
8. Mendagri : Dominggus Aronggear

Dikeluarkan di : Victoria - Australia,
Pada tanggal, : 18 Agustus 2004

ttd
Dr. Jacob Rumbiak
Koordinator Diplomat Luar Negeri

____wpna__________

















Daftar isi



1 KATA PENGANTAR
ALASAN MENDASAR RAKYAT PAPUA MEMPERJUANGKAN HAK KEMERDEKAANNYA
2. PERJUANGAN PEMBEBASAN PAPUA BARAT
3. MENUJU NEGARA PAPUA BARAT
4. PROFIL OTORITA NASIONAL PAPUA BARAT


[1] The UN-supervised vote by 1,025 so-called representatives has been shown to have been manipulated by Indonesia and the supervision to have illusory (The United Nations and the Indonesian Take-over of West Papua, 1962-1969: The anatomy of betrayal, John Saltford, Routledge Curzon, London, 2003).
[2]. The ‘state of emergency’ in January 2004 is the government’s response to widespread support for independence. Academics, religious leaders, and civil servants, are subjected to extreme levels of intimidation, and on 20 January, four prominent West Papuan political moderates were forced to flee Indonesia clandestinely
[3] Important Christian religious organizations in West Papua include the GKI (Gereja Kristen Injili of Irian Jaya) who origins are in the German Lutheran Church and the Dutch Reformed Church; the Roman Catholic Church; the Christian and Missionary Alliance (CAMA); Missionary Aviation Fellowship; Seventh Day Adventists; Regions Beyond Missionary Union which set up the KINGMI Church; Evangelical Alliance Mission or TEAM which has origins in Britain and Europe and which established the GKAI/Gereja Kristen Alkitab Indonesia).
[4] Freeport Annual Report. www.fcx.com: pp 53, 45.
[5] See Principle Regulations of the West Papuan Struggle for Independence, United West Papua National Council for Independence, Chapter XI, Article 54).
[6] See Resolusi Kongres Papua II, p.3.

[7] Adat means traditional tribal communities.
[8] Sullivan, L. Papua’s special autonomy law and the issues of division. 10 September 2003. Laurence Sullivan was seconded from the Legal Office of the Scottish Government to the British Council, and sent to West Papua for one year in 2003 to examine parallels between devolution in Scotland and Special Autonomy in West Papua.
[9] In November 2001, the Presidium leader, Theys Eluay, was murdered by the Indonesian military. Under pressure from the international community, trials took place, but lower-ranking military officers ultimately accused of the crime were quietly released from prison some months later.
[10] Departemen Penerangan Republik Indonesia. Pepera di Irian Barat, Jakarta, 1969:491
[11] Ronald Laidlaw, Asian history. McMillan Company of Australia, 1982:225.
[12] Lagerberg Kees, West Irian and Jakarta Imperialism, London, Hurst, 1979:16.
[13] Ibid.